A. Time deposits
Tidak
seperti deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya,
deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk.
Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut
adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka
waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.
Ada
tiga macam bentuk dasar dari deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas (pas-book)
Merupakan
jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan
dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam
prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat
ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya.
Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang
lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.
2. Sertifikat deposito berjangka
Merupakan
bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah
mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar
dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat
ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan
bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap,
misalnya $1000, $5000 dan $100.000.
Di
lain pihak ada pula yang mendefinisikan sertifikat deposito sebagai simpanan
berjangka atas pembawa atau unjuk dengan izin otoritas moneter dan dikeluarkan
oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau
dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
Dalam
kaitan ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu
sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal
Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000, setelah sertifikat jatuh
tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito
dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Bunga
yang diberikan oleh setiap bank yang menerbitkan sertifikat berbeda satu dengan
lainnya. Perbedaan ini tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank
bersangkutan atas dana yang diinginkan untuk ditarik dari masyarakat.
Dari penjelasan tentang sertifikat deposito tersebut di atas dapat dikemukakan
beberapa hal sebagai berikut:
·
Sertifikat deposito
bank adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank.
·
Terikat pada suatu
jangka waktu tertentu.
·
Diberikan imbalan
yang biasanya dibayar dimuka pada saat membeli sertifikat deposito.
·
Bank yang
mengeluarkan sertifikat deposito mempertanggungjawabkan seluruh harta
kekayaannya.
·
Dikeluarkan atas
unjuk.
·
Dapat
diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan.
·
Pengeluaran
sertifikat deposito sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara yang
bersangkutan.
·
Bebas pajak atas
bunga, deviden dan royalty.
·
Dapat dijadikan
jaminan atas kredit.
·
Menjadi kadaluarsa
setelah 30 tahun sejak tanggal jangka waktunya.
Selain
itu dikenal pula istilah sertifikat deposito yang dirundingkan dan sertifikat
deposito yang tak dirundingkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa
sertifikat deposito yang dapat dirundingkan dapat dijual sebelum jatuh temponya
oleh pembeli deposito asli (perdana), sedangkan pada sertifikat deposito yang
tidak dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang
yang dapat menguangkannya.
3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka
Kata
terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan
jumlah barang pada deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah
tidak ditentukan oleh Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip
deposito, tidak bisa ditarik sebelum waktunya. Deposito berjangka ini
dikeluarkan atas nama.
Seperti
yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka ini
dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya
adalah :
·
Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank selama deposan
membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin
menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus memberitahukan kepada bank,
sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on
call ini banyak disukai oleh para nasabah.
·
Deposit Automatic
Roll-Over. Jika deposito
yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang
deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan
deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya
demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik
uang depositonya yang sudah jatuh tempo
B. Saving Deposit
Pengertian
Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah
simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau
alat launnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan
(saving deposit) merupakan jenis
simpanan yang sagat populer di lapisan masyarakat Indonesia mulai dari
masyarakat kota sampai pedesaan. Dalam perkembangan zaman, masyarakat saat ini
justru membutuhkan bank sebagai tempat menyimpan uangnya. Hal ini disebabkan
karena keamanan uangnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Simpanan
Tabungan ialah salah satu bentuk simpanan yang diperlukan oleh
masyarakat untuk menyimpan uangnya, karena merupakan jenis simpanan yang dapat
dibuka dengan persyaratan yang sangat mudah dan sederhana.
Persyaratan
Pembuatan Rekening Tabungan pada masing-masing
bank tentu berbeda. Akan tetapi, pada umumnya bank memberikan persyaratan yang
sama pada setiap bank yaitu setiap masyarakat yang ingin membuka rekening
tabungan, perlu menyerahkan fotokopi identitas diri, misalnya KTP, SIM, paspor
dan identitas diri lainnya. Selain itu, setiap bank akan memberikan persyaratan
tentang setoran awal (minimal) serta saldo minimal yang harus disisakan dalam
tabungan. Saldo minimal ini diperlukan apabila tabungan akan ditutup, maka
terdapat saldo yang akan digunakan untuk membayar biaya administrasi penutupan
tabungan.
Dalam abad modern, bank melakukan inovasi
produk tabungan dengan berbagai jenis. Berbagai jenis dan variasi tabungan yang
ditawarkan oleh setiap bank dengan berbagai keunggulannya karena bank sedang
menghadapi persaingan ketat dalam meghimpun dana masyarakat melalui produk
tabungannya.
Beberapa Contoh Tabungan yang ditawarkan oleh bank antara lain :
1. Tabungan Bunga Harian
2. Tabungan Pendidikan
3. Tabungan Autosave
4. Tabungan Berhadiah
5. Tabungan dengan Asuransi
6. dan berbagai jenis tabungan lainnya yang dikembangkan
oleh bank umum devisa maupun bank nondevisa
C. Investment
Deposits
Pengertian
Investasi menurut Fitzgeral, Investasi adalah suatu
aktivitas yang berhubungan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang
dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang
modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Dari
definisi ini investasi dikonstruksikan sebagai sebuah kegiatan untuk :
1. Penarikan sumber dana yang digunakan untuk
pembelian barang modal.
2. Barang modal itu akan dihasilkan produk
baru.
Menurut Kamaruddin Ahmad, Pengertian
Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk
memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Pengertian
investasi ini menekankan pada penempatan uang atau dana. Tujuan investasi ini
adalah untuk memperoleh keuntungan. Hal ini erat kaitannya dengan penanaman
investasi di bidang pasar modal.
Salim HS dan Budi
Sutrisno mengemukakan pengertian investasi, Investasi ialah penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik
investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk
investasi, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Pengertian
Investasi dalam Ensiklopedia Indonesia, Investasi yaitu penanaman modal atau penanaman uang dalam proses
produksi dengan membeli gedung-gedung, mesin-mesin, bahan-bahan cadangan,
penyelenggaraan uang kas serta perkembangannya. Dalam hal ini cadangan modal
barang diperbesar selama tidak ada modal barang yang harus diganti.
Hakikat investasi dalam definisi ini adalah
penanaman modal yang dipergunakan untuk proses produksi. Dalam hal ini
investasi yang ditanamkan hanya digunakan untuk proses produksi saja. kegiatan
investasi dalam realitanya tidak hanya dipergunakan untuk proses produksi,
tetapi juga pada kegiatan untuk membangun berbagai sarana dan prasarana yang
dapat menunjung kegiatan investasi.
Selanjutnya Kamarauddin memberikan pengertian investasi dalam tiga artian,
yaitu :
(1) Investasi yaitu suatu tindakan untuk
membeli saham, obligasi atau suarat penyertaan lainnya.
(2) Investasi merupaan suatu tindakan untuk
membeli barang-barang modal.
(3) Investasi adalah pemanfaatan dana yang
tersedian untuk dipergunakan dalam produksi dengan pendapatan di masa yang akan
datang.
Dalam definisi ini, investasi dikonstruksikan
sebagai tindakan membeli saham, obligasi dan barang-barang modal. Hal ini erat
kaitannya dengan pembelian saham pada pasal modal, padahal penanaman investasi
tidak hanya dipasar modal saja, tetapi juga diberbagai bidang lainnya seperti
di bidang pariwisata, pertambangan minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan
dan lain sebagainya.
Isilah
Investasi sendiri berasal dari kata investire yang berarti
memakai atau menggunakan. Investasi adalah memberikan sesuatu kepada orang lain
untuk dikembangkan dan hasil dari sesuatu yang dikembangkan tersebut akan
dibagi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Berbicara
mengenai macam macam investasi, Investasi sendiri dapat dibagi menjadi dua
macam yaitu investasi asing dan investasi domestik. Investasi Asing adalah
investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri, sedangkan Investasi
Domestik ialah investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri. Investasi
pada umumnya digunakan untuk pengembangan usaha yang terbuka dan tujuan
investasi tersebut untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.
Pengertian
Deposito
Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985:92)
berpendapat bahwa: Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor
oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik
telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang
muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau
seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau
transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain.
Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7
(1998:7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai
berikut: Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989:36), pengertian
deposito adalah : Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan
bank yang bersangkutan.