Hukum Perbankan Syariah

Jumat, 04 Desember 2015

Time Deposits, Saving Deposits, Investment Deposits



A. Time deposits
Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.

Ada tiga macam bentuk dasar dari deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas (pas-book) 
Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya.  Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.
2. Sertifikat deposito berjangka
Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya  $1000, $5000 dan $100.000.

Di lain pihak ada pula yang mendefinisikan sertifikat deposito sebagai simpanan berjangka atas pembawa atau unjuk dengan izin otoritas moneter dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.

Dalam kaitan ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000,  setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan. 

Bunga yang diberikan oleh setiap bank yang menerbitkan sertifikat berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan ini tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank  bersangkutan atas dana yang diinginkan untuk ditarik dari masyarakat. Dari penjelasan tentang sertifikat deposito tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
·         Sertifikat deposito bank adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank.
·         Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
·         Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada saat membeli sertifikat deposito.
·         Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
·         Dikeluarkan atas unjuk.
·         Dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan.
·         Pengeluaran sertifikat deposito sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara yang bersangkutan.
·         Bebas pajak atas bunga, deviden dan royalty.
·         Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
·         Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal jangka waktunya.
Selain itu dikenal pula istilah sertifikat deposito yang dirundingkan dan sertifikat deposito yang tak dirundingkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa sertifikat deposito yang dapat dirundingkan dapat dijual sebelum jatuh temponya oleh pembeli deposito asli (perdana), sedangkan pada sertifikat deposito yang tidak dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang yang dapat  menguangkannya.
3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka
Kata terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.

Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya adalah :
·         Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para nasabah.
·         Deposit Automatic Roll-Over. Jika deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo

B. Saving Deposit
       Pengertian Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat launnya yang dipersamakan dengan itu.
       Tabungan (saving deposit) merupakan jenis simpanan yang sagat populer di lapisan masyarakat Indonesia mulai dari masyarakat kota sampai pedesaan. Dalam perkembangan zaman, masyarakat saat ini justru membutuhkan bank sebagai tempat menyimpan uangnya. Hal ini disebabkan karena keamanan uangnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

       Simpanan Tabungan ialah salah satu bentuk simpanan yang diperlukan oleh masyarakat untuk menyimpan uangnya, karena merupakan jenis simpanan yang dapat dibuka dengan persyaratan yang sangat mudah dan sederhana.

       Persyaratan Pembuatan Rekening Tabungan pada masing-masing bank tentu berbeda. Akan tetapi, pada umumnya bank memberikan persyaratan yang sama pada setiap bank yaitu setiap masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan, perlu menyerahkan fotokopi identitas diri, misalnya KTP, SIM, paspor dan identitas diri lainnya. Selain itu, setiap bank akan memberikan persyaratan tentang setoran awal (minimal) serta saldo minimal yang harus disisakan dalam tabungan. Saldo minimal ini diperlukan apabila tabungan akan ditutup, maka terdapat saldo yang akan digunakan untuk membayar biaya administrasi penutupan tabungan.
       Dalam abad modern, bank melakukan inovasi produk tabungan dengan berbagai jenis. Berbagai jenis dan variasi tabungan yang ditawarkan oleh setiap bank dengan berbagai keunggulannya karena bank sedang menghadapi persaingan ketat dalam meghimpun dana masyarakat melalui produk tabungannya.

Beberapa Contoh Tabungan yang ditawarkan oleh bank antara lain :
1.      Tabungan Bunga Harian
2.      Tabungan Pendidikan
3.      Tabungan Autosave
4.      Tabungan Berhadiah
5.      Tabungan dengan Asuransi
6.      dan berbagai jenis tabungan lainnya yang dikembangkan oleh bank umum devisa maupun bank nondevisa
C. Investment Deposits
Pengertian Investasi menurut Fitzgeral, Investasi adalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Dari definisi ini investasi dikonstruksikan sebagai sebuah kegiatan untuk :
1. Penarikan sumber dana yang digunakan untuk pembelian barang modal.
2. Barang modal itu akan dihasilkan produk baru.

Menurut Kamaruddin Ahmad, Pengertian Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Pengertian investasi ini menekankan pada penempatan uang atau dana. Tujuan investasi ini adalah untuk memperoleh keuntungan. Hal ini erat kaitannya dengan penanaman investasi di bidang pasar modal.

Salim HS dan Budi Sutrisno mengemukakan pengertian investasi, Investasi ialah penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Pengertian Investasi dalam Ensiklopedia Indonesia, Investasi yaitu penanaman modal atau penanaman uang dalam proses produksi dengan membeli gedung-gedung, mesin-mesin, bahan-bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas serta perkembangannya. Dalam hal ini cadangan modal barang diperbesar selama tidak ada modal barang yang harus diganti.
Hakikat investasi dalam definisi ini adalah penanaman modal yang dipergunakan untuk proses produksi. Dalam hal ini investasi yang ditanamkan hanya digunakan untuk proses produksi saja. kegiatan investasi dalam realitanya tidak hanya dipergunakan untuk proses produksi, tetapi juga pada kegiatan untuk membangun berbagai sarana dan prasarana yang dapat menunjung kegiatan investasi.

Selanjutnya Kamarauddin memberikan pengertian investasi dalam tiga artian, yaitu :
(1) Investasi yaitu suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau suarat penyertaan lainnya.
(2) Investasi merupaan suatu tindakan untuk membeli barang-barang modal.
(3) Investasi adalah pemanfaatan dana yang tersedian untuk dipergunakan dalam produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.
Dalam definisi ini, investasi dikonstruksikan sebagai tindakan membeli saham, obligasi dan barang-barang modal. Hal ini erat kaitannya dengan pembelian saham pada pasal modal, padahal penanaman investasi tidak hanya dipasar modal saja, tetapi juga diberbagai bidang lainnya seperti di bidang pariwisata, pertambangan minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan dan lain sebagainya.
       Isilah Investasi sendiri berasal dari kata investire yang berarti memakai atau menggunakan. Investasi adalah memberikan sesuatu kepada orang lain untuk dikembangkan dan hasil dari sesuatu yang dikembangkan tersebut akan dibagi sesuai dengan yang diperjanjikan.
       Berbicara mengenai macam macam investasi, Investasi sendiri dapat dibagi menjadi dua macam yaitu investasi asing dan investasi domestik. Investasi Asing adalah investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri, sedangkan Investasi Domestik ialah investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri. Investasi pada umumnya digunakan untuk pengembangan usaha yang terbuka dan tujuan investasi tersebut untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.
Pengertian Deposito
Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985:92) berpendapat bahwa: Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain.

Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989:36), pengertian deposito adalah : Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.

Rabu, 07 Oktober 2015

PENGERTIAN DAN LANDASAN HUKUM BANK SYARIAH


2.1 Dasar Hukum Perbankan Menurut Hukum Islam
Islam mengajak kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginvestasikannya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfungsikannya.
Demikian juga tidak diperbolehkan bagi pemilik uang untuk menimbun dan menahannya dari peredaran, sedangkan ummat dalam keadaan membutuhkan untuk memfungsikan uang itu untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan dapat membawa dampak berupa terbukanya lapangan kerja bagi para pengangguran dan menggairahkan aktivitas perekonomian. Tidak heran jika Al Qur’an memberi peringatan kepada orang-orang yang menyimpan harta dan yang bersikap egois dengan ancaman yang berat. Allah SWT berfirman:
34. …. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At-Taubah : 34-35)

2.2 Peengertian Perbankan Syariah
Istilah bank memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz . Kata ‘Jihbiz’ berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal di jaman Mu’awiyah , yang ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah. Di zaman Bani Abbasiyah, jihbiz populer sebagai suatu profesi jenis baru yang disebut fulus yang terbuat dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas) dan dirham (terbuat dari perak).
Dengan munculnya fulus, timbul kecenderungan di kalangan para gubernur untuk mencetak fulus nya masing-masing, sehingga beredar banyak jenis fulus dengan nilai yang berbeda-beda. Keadaan inilah yang mendorong munculnya profesi baru yaitu penukaran uang.
Di zaman itu, jihbiz tidak saja melakukan penukaran uang namun juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Bila di zaman Rasulullah SAW satu fungsi perbankan dilaksanakan oleh satu individu, maka di zaman Bani Abbasiyah ketiga fungsi utama perbankan dilakukan oleh satu individu jihbiz

2.2.1 Bolehkah Praktek Perbankan atau Jihbiz ?
Dalam urusan muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadist yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Begitu pula Islam menyikapi perbankan atau jihbiz.
Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Nah, dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.
Dari definisi riba dapat diidentifikasi praktek perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah :
1. Transaksi yang tidak mengandung riba.
2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah)
3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah)
4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah)

2.2.2 Jenis-jenis Riba di Perbankan
Dalam ilmu fiqh dikenal tiga jenis riba yaitu:
a. Riba Fadl
Riba Fadl disebut juga riba buyu yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi criteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran semisal ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain. Contoh berikut ini akan memperjelas adanya gharar.
Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (ghanimah) termasuk diantaranya adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Tentu saja perhiasan tersebut bukan gaya hidup kaum muslimin yang sederhana. Oleh karena itu, orang Yahudi berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas tersebut, yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari emas (dinar) dan uang yang terbuat dari perak (dirham).
Jadi sebenarnya yang akan terjadi bukanlah jual beli, namun per tukaran barang yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak . Perhiasan perak dengan berat yang setara dengan 40 dirham (satu uqiyah ) dijual oleh kaum muslimin kepada kaum Yahudi seharga dua atau tiga dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham. Jadi muncul ketidakjelasan (gharar) akan nilai perhiasan perakdan nilai uang perak (dirham).
Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW mencegahnya dan bersabda: “Dari Abu Said al-Khdri ra, Rasulullah SAW bersabda : Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran,timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.”(Riwayat Muslim).
Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasul SAW bersabda: “Jangan kamu ber transaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).”(HR Ahmad dan Thabrani).
Dalam perbankan, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot)
b. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu. nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang diper tukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi al ghunmu (untung) muncul tanpa adanya resiko (al ghurmi), hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya (dhaman); al ghunmu dan al kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu. Padahal dalam bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi. Memastikan sesuatu yang di luar wewenang manusia adalah bentuk kezaliman (QS AI Hasyr, 18 dan QS Luqman, 34).
Pertukaran kewajiban menanggung beban (exchange of liability ) ini, dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain. Pendapat Imam Sarakhzi akan memperjelas hal ini. “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut” (Imam Sarakhsi dalam al- Mabsut, juz. Xll., hal. 109). Dalam perbankan konvensional, riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro.
c. Riba Zahiliyah
Riba zahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah
Zahiliyah dilarang karena pelanggaran kaedah “Kullu Qardin Jarra Manfa’ah Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Dari segi pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi zahiliyah tergolong tergolong Riba Fadl. Tafsir Qurtuby menjelaskan: “Pada Zaman Jahiliyah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo, akan berkata kepada para debitur : “Lunaskan hutang anda sekarang, atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan” “Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan baru. “ (Tafsir Qurtubi, 2/1157). Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
2.2.3 Sesuai Syariahkah Murabahah Perbankan Syariah?
Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal). Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad murabahah yang melibatkan tiga pihak.
Murabahah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sebagai pembeli) dengan penjual barang. Murabahah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai penjual) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi murabahah ini. Rukun murabahah pertama terpenuhi sempurna (ada penjual – ada pembeli, ada barang yang diperjual-belikan, ada ijab-kabul) demikian pula rukun murabahah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad murabahah ini sah.

2.2.4 Sesuai Syariahkah Ijarah Perbankan Syariah?
Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab – kitab fiqiah. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqh hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal).
Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad ijarah yang melibatkan tiga pihak. Ijarah pertama dilakukan secara tunai antara Bank (sebagai penyewa) dengan yang menyewakan jasa. Ijarah yang kedua dilakukan secara cicilan antara Bank (sebagai yang menyewakan) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi Ijarah ini.
Rukun Ijarah pertama terpenuhi sempurna (ada penyewa, ada yang menyewakan, ada jasa yang disewakan, ada ijab qabul) demikian pula rukun Ijarah kedua. Dengan demikian dapat dikatan kedua akad ijarah ini sah.

2.2.5 Sesuai Syariahkah Mudharabah Perbankan Syariah?
Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi Mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana. Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan mudharabah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib, ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-qabul). Dengan demikian dapat dikatan akad mudharabah ini sah.
3.1 Dasar Hukum Perbankan Syariah Menurut Perundang – undangan
Bank Syariah secara yuridis formal di Indonesia memiliki dasar diantaranya:
• Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
• Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
• Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
• Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
• Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama
• Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama
• Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
3.2 Pengertian Bank Syariah Menurut Perundang – undangan
Hukum Perbankan Syariah terdiri dari tiga suku kata, yaitu “Hukum”, “Perbankan”, “Syariah” dan tidak lepas dari kata “Bank” itu sendiri. Dalam Konteks ini memiliki pengertian masing-masing yakni:
Hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi
Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Syariah dalam versi Bank Syariah Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam.
Perbankan Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Jadi dapat disimpulkan Hukum Perbankan Syariah adalah segala aturan hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Selain itu perlu juga diketahui dua pengertian berikut:
Bank menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pengertian syariah dijelakskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998, pasal 13 sebagai berikut : Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Ketentuan syariah dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 1 angka 12 sebagai berikut : Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Dalam Kerangka Dasar Akuntansi Syariah, yang disusun oleh Dewan Standard Akuntansi Keuangan (Ikatan Akuntan Indonesia). Dewan Syariah Nasional (Majelis Ulama Indonesia), Bank Indonesia, Departemen Keuangan dan praktisi, menjelaskan : Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakebolder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjaadi saling menguntungkan, strategis dan harmonis.